" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " puasa tetapi tidak shalat , apakah puasa sah ? "

" isi " : " "

" jawaban1 " : " mon 22 june 2015 09 : 12  " , "  11 . 027 views  n " , " n " , " n " , " n " , " benar sekali apa yang anda sebut , bahwa orang yang kerja puasa dengan penuh segala tentu , baik syarat atau pun rukun , tentu saja ibadah sah di sisi allah swt . sebab syarat terima ibadah memang apabila semua tentu dan syarat sudah penuh . " , " adapun orang itu tidak kerja ibadah wajib lain , misal shalat lima waktu , tentu tidak ada kait dengan terima atau tidak puasa yang dia laku . pokok kalau tinggal shalat lima waktu , hukum dosa besar . dan dia harus siap - siap nanti bakar di dalam api neraka . " , " namun yang penting untuk catat bahwa dosa besar karena tidak shalat lima waktu itu tidak batal puasa yang laku . sebab dua tidak saling halang . tinggal shalat tidak halang sah puasa , bagaimana tidak puasa juga tidak halang sah shalat . " , " kalau pun ada hubung , nanti di akhirat saat hitung - hitung amal baik dan amal buruk . ada dosa karena tinggal shalat dengan sengaja , tapi juga ada pahala karena kerja puasa . tinggal nanti hitung , apakah dosa lebih besar dari pahala yang milik , atau pahala lebih besar dari dosa yang kerja . " , " kalau masih ada sisa pahala telah potong dengan dosa - dosa , tentu alhamdulillah . tapi balik , kalau nyata semua pahala habis untuk bayar dosa tapi nyata dosa tetap masih bejibun karena terlalu banyak , ya apa boleh buat , paksa harus mampir dulu untuk jadi huni neraka . naudzu billah . " , " simpul , meski puasa sah , tapi kalau tinggal shalat tentu hukum dosa besar . dan hati - hati jangan sampai tekor pahala di hari akhirat nanti . " , " meski banyak dalil dari hadits - hadits nabawi kait dengan batas kafir karena tinggal shalat , namun yang pakat oleh para ulama dalam hal ini ketika orang tinggal shalat sambil ingkar wajib shalat . sedang kalau tinggal shalat tetepi masih yakin wajib , para ulama beda dapat , apakah masuk kafir atau tidak kafir . r n " , " jumhur ulama umum sepakat kata dapat bahwa batas kafir adalah ketika orang tinggal shalat sambil ingkar wajib shalat lima waktu , dan bukan dar tinggal shalat karena lalai ( u062a u0647 u0627 u0648 u0646 u0627 ) atau malas ( u062a u0643 u0627 u0633 u0644 u0627 ) . dalam bahasa fiqih sebut dengan jahidu ash - shalah ( u062c u0627 u062d u062f u0627 u0644 u0635 u0644 u0627 u0629 ) . " , " itu tidak otomatis kafir , tetapi harus lihat lebih dahulu , apakah orang itu baru saja masuk islam , atau dia tumbuh di lingkung yang sama sekali jahil dari agama , sehingga muncul di dalam paham bahwa shalat itu bukan buah wajib . " , " " , " untuk bisa sampai kepada status kafir , turut jumhur ulama ada beberapa tentu , yaitu : " , " yang maksud dengan mukallaf adalah orang cara resmi peluk agama islam alias muslim , akal , sudah baligh dan dalam ada dari udzur syar ' i seperti haidh  nifas . " , " yang jadi titik kafir adalah ketika dia ingkar wajib shalat lima waktu di dalam agama islam . sebab shalat rupa pokok agama , bila ingkar maka gugur islam orang . " , " dalam hal ini bukan hanya shalat , tetapi ingkar kepada salah satu rukun islam yang lain pun ikut gugur islam . " , " namun para ulama sepakat bahwa bila yang ingkar atas wajib shalat itu nyata orang yang baru saja masuk islam , maka hal itu maklum . boleh jadi dia memang belum tahu ajar islam cara dalam , sehingga ingkar bukan karena semata - mata tentang lain karena tidak - tahu . " , " orang seperti ini oleh para ulama tidak kata bagai kafir kalau tinggal shalat walaupun dalam hati kata bahwa shalat tidak wajib . " , " bisa saja dalama kasus - kasus tentu orang sudah jadi muslim sejak lahir , namun dia tumbuh di tengah lingkung keluarga atau masyarakat yang jahil dan tidak erti agama sama sekali . " , " ketika diri tidak laku shalat , lingkung sama sekali tidak peduli . bahkan boleh jadi sampai anggap bahwa shalat itu bukan wajib . kondisi ini pun maklum oleh para ulama bagai udzur yang tidak jadi bagai orang kafir . " , " ( w . 620 h ) wakil mazhab al - hanbilah tulis di dalam kitab " , " bagai ikut : " , " . " , " " , " agak beda dengan dapat jumhur ulama di atas , syeikh al - utsaimin dapat bahwa meski orang tidak ingkar atas wajib shalat dan masih yakin bagai wajib shalat , namun apabila dia selalu tinggal shalat panjang hidup , maka dia sudah bisa anggap kafir . " , " kalau cuma beberapa kali tidak shalat dalam pandang beliau tidak jadi kafir . tetapi kalau umur - umur tidak pernah kerja shalat lima waktu , baru bisa sebut kafir . " , " ( w . 1421 h ) tulis dalam kitab kumpul fatwa , " , " bagai ikut : " , " . " , " meski jumhur ulama kata tidak kafir kecuali ingkar atas wajib shalat , tapi ada juga yang dapat bahwa meski sekali saja tidak kerja shalat dengan sengaja hingga waktu habis , maka otomatis dia jadi kafir . " , " ( w . 1420 h ) yang pernah jadi mufti raja saudi arabia di dalam kitab " , " tulis bagai ikut : " , " . " , " ketika kita temu dapat tentu bahwa puasa orang tidak sah kalau dia tidak shalat , u00a0 mungkin dasar dari fatwa ibn bazz ini . mana fatwa beliau sebut sekali saja orang muslim tidak shalat , maka dia jadi kafir . dan kalau dia kafir maka tidak sah puasa . " , " tapi perlu catat , anda dapat ibn baz ini kita pakai , dampak bukan cuma tidak sah puasa , tetapi ada banyak dampak lain . misal " , " orang muslim yang murtad dan keluar dari agama islam , maka gugur amal - amal yang pernah laku belum . dasar adalah firman allah swt : " , " ( qs . al - baqarah : 217 ) " , " ( qs . al - maidah : 5 ) " , " para ulama kata bisa orang sudah pernah kerja ibadah haji dalam islam , lalu murtad dan kembali lagi masuk islam , maka ibadah haji yang pernah kerja jadi gugur , olah - olah dia belum pernah kerja . dan oleh karena itu ada wajib untuk ulang ibadah haji . " , " orang yang murtad keluar dari agama islam , maka bila dia punya istri atau suami , cara otomatis jadi haram untuk laku hubung suami istri . hal itu karena islam haram jadi nikah antara muslim dan kafir . " , " mazhab al - hanafiyah kata bila salah satu pasang murtad dari agama islam , maka status nikah mereka jadi fasakh ( batal ) tetapi bukan cerai . " , " mazhab al - malikiyah pandang bahwa bila salah satu pasang suami istri murtad , maka status adalah talak bain . konsekuensi , mereka haram jalan hidup rumah tangga bagaimana layak suami istri . bila yang murtad itu kembali lagi peluk agama islam dengan syahadat , maka mereka harus meni ulang dari awal . " , " mazhab asy - syafi u2019iyah sebut bahwa bila salah satu pasang murtad , maka belum jadi furqah di antara mereka dua kecuali telah lewat masa iddah . dan bila pada masa iddah itu , si murtad kembali peluk islam , mereka masih tetap status suami istri . " , " namun bila sampai lewat masa iddah tar si murtad tetap dalam murtad , maka hukum nikah di antara mereka bukan cerai tetapi fasakh . " , " pasang suami istri bila salah satu murtad , maka lepas ikat nikah di antara mereka dua . tetapi bila orang yang murtad ini belum meni , maka para ulama sepakat bahwa haram hukum untuk meni , baik dengan pasang muslim , atau pun pasang yang agam lain , atau pun dengan pasang yang sama - sama murtad . " , " hal itu karena orang yang murtad itu status tidak agama . sini ada beda dasar antara murtad dan pindah agama . murtad itu batas vonis keluar dari agama islam , namun tidak lantas peluk agama yang lain . jadi status orang murtad itu tidak peluk agama islam dan juga tidak peluk agama selain islam , dia adalah orang yang status tanpa agama . "
